Kamis, 13 Maret 2014

POLISI BURU PEMILIK AKUN TWITER PALSU ASSYIFA

Posted By: Unknown - 03.49
Hafid dan Syifa (Foto: Twitter)
WB JAKARTA - Mapolda Metro Jaya menyatakan akun twitter pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina, yakni Assyifa Ramadhani @ASSIFARS, yang terus aktif di dunia maya meski yang bersangkutan tengah dipenjara adalah palsu.

Menurut Peneliti Hukum Bidang Telematika, Edmond Makarim, pemalsuan identitas pada jejaring sosial, seperti twitter merupakan tindakan ilegal.

"Menggunakan atau memalsukan identitas orang lain, misalnya menggunakan data palsu, kemudian identitas orang seolah-olah sama itu termasuk dalam ilegal," ungkap Edmond kepada WB, Rabu (12/3/2014).

Perumus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, menyatakan pemalsuan data bisa dipidana.

"Pemalsuan data autentik, karena menggunakan data pribadi milik orang lain ada sanksinya dan itu semua ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tegasnya.

Berdasarkan pasal 35 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik.”

Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 35 UU ITE di atas adalah 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 milyar. Hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

“(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah).”

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Download It from Here

Blogger Templates Designed by: Templatezy